Home / News / Rektor Paramadina Soroti Memburuknya Penegakan Hukum: “Sudah Mengarah ke Pengadilan Sesat”

Rektor Paramadina Soroti Memburuknya Penegakan Hukum: “Sudah Mengarah ke Pengadilan Sesat”

Jakarta — Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, menyoroti memburuknya kualitas penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya kian menunjukkan tanda-tanda “pengadilan sesat”. Ia menyebut kasus terbaru yang menjerat jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai contoh nyata bagaimana proses hukum yang keliru dapat merusak ekosistem ekonomi nasional.

Menurut Prof. Didik, sistem hukum seharusnya menjadi pilar pertumbuhan ekonomi melalui kepastian kontrak, penegakan aturan yang adil, serta proses peradilan yang dapat diprediksi. Namun, berbagai kasus belakangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

“Ketika seorang eksekutif BUMN divonis sebagai koruptor padahal tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah ada audit BPK atau BPKP yang menyatakan kerugian negara, bahkan keuntungan perusahaan meningkat, tidak ada mens rea, dan hanya dikategorikan lalai oleh pengadilan negeri, lalu divonis korupsi—pengadilan seperti ini pantas disebut apa? Banyak ahli dan masyarakat sudah menjawab: itu adalah pengadilan sesat,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat pelaku usaha dan investor menahan diri, para profesional kaku dan takut mengambil keputusan, sementara aktivitas bisnis menjadi lamban bahkan terhenti karena kekhawatiran akan risiko hukum.

Dalam kasus ASDP, direksi melakukan corporate action berupa akuisisi perusahaan sejenis untuk meningkatkan kapasitas layanan penyeberangan nasional. Langkah itu, kata Prof. Didik, merupakan keputusan manajerial yang baik dan berhasil meningkatkan kapasitas layanan bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, laba ASDP meningkat hingga Rp637 miliar pada 2023—tertinggi sepanjang sejarah perusahaan. Selain itu, ASDP masuk peringkat ketujuh BUMN terbaik di Indonesia. KPK dan PPATK tidak menemukan aliran dana mencurigakan, sementara BPK telah mengeluarkan opini “Wajar Dengan Pengecualian” hanya terkait dua kapal dengan opportunity loss sekitar Rp4,8–10 miliar.

Baca Juga  Speaking at the UN, Agus Hidayat Pushes for the Elimination of Discrimination Against Persons with Disabilities

Namun, proses hukum justru menyebut pembelian kapal sebagai “besi tua” dan memutuskan adanya kerugian negara Rp1,25 triliun. Angka tersebut dinilai “absurd” oleh Prof. Didik, terutama karena BPK hanya menemukan opportunity loss maksimal sekitar Rp10 miliar.

“Aksi korporasi seperti ini dipermasalahkan dengan kacamata hukum yang picik. Ke depan, banyak CEO tidak akan berani melakukan apa pun karena takut menghadapi aparat hukum yang naif,” ujarnya.

Prof. Didik juga menyoroti kerusakan hukum yang lebih luas, mulai dari aparat yang korup, intervensi politik dalam penegakan hukum, hingga melemahnya lembaga-lembaga hukum termasuk KPK yang menurutnya telah kehilangan marwah reformasi.

“Sejak Jokowi dan kekuatan politik di sekitarnya mencabik-cabik KPK, wajah lembaga hukum yang lahir dari rahim reformasi itu kini compang-camping dan penuh keculasan karena bersekutu dengan kepentingan picik,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa rule of law Indonesia masih tertinggal dengan skor hanya 0,52 (skala 0–1). Kondisi ini, menurutnya, dapat menjadi hambatan besar bagi agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memajukan perekonomian nasional.

“Pengadilan tidak boleh mencampuradukkan keputusan bisnis yang mengandung risiko dengan kriminalitas. Jika dibiarkan, kita akan menghadapi anarki hukum di masa depan,” pungkas Prof. Didik.

rel/yun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *