Home / News / Pasar Ciawi Semakin Memprihatinkan dengan Pengelolaan yang Sulit Diperbaiki, Opri Merencanakan Pemindahan Pasar ke Lokasi Baru

Pasar Ciawi Semakin Memprihatinkan dengan Pengelolaan yang Sulit Diperbaiki, Opri Merencanakan Pemindahan Pasar ke Lokasi Baru

KABAR-SINGAPARNA.COM –Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Ciawi. Sidak ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat dan pedagang mengenai kondisi pasar yang dinilai semrawut, kurang tertata, dan minim fasilitas dasar.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Karom, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan kondisi Pasar Ciawi jauh dari kata ideal. Menurut dia, kendala terbesar yang membuat pasar sulit ditata adalah penutupan akses utama oleh deretan ruko yang berada di bagian depan.

“Kami melihat langsung, tata ruang Pasar Ciawi masih bermasalah. Area depan pasar, yang dulu merupakan terminal lama, kini dikuasai oleh pemilik ruko yang berdiri di atas lahan pribadi. Karena lahan tersebut bukan milik Pemda, akses masuk ke pasar menjadi tertutup dan area parkir sangat terbatas,” jelas Karom.

Situasi ini, tambahnya, juga menjadi keluhan utama dari Himpunan Pedagang Pasar (Hipas) Ciawi, yang merasa aktivitas perdagangan mereka terhambat. Selain masalah tata ruang dan lahan, Komisi II juga menyoroti ketiadaan dan minimnya fasilitas dasar yang sangat dibutuhkan oleh pedagang maupun pengunjung.

Beberapa fasilitas yang menjadi perhatian, mulai dari mushola/Tempat Ibadah yang belum memadai. Toilet Umum yang jumlahnya dan kondisinya masih jauh dari standar. Serta area parkir yang tidak representatif untuk ukuran pasar induk.

“Padahal Pasar Ciawi termasuk salah satu pasar induk di Kabupaten Tasikmalaya. Secara ideal, fasilitas dasar seperti toilet, mushola, dan tempat parkir yang layak seharusnya tersedia untuk mendukung kenyamanan berdagang dan berbelanja,” tegas Karom.

Bukan hanya masalah fisik, Komisi II juga menemukan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar. Dari total lebih dari 500 kios dan jongko yang beroperasi di Pasar Ciawi, hanya sekitar 54 unit yang tercatat resmi dan rutin membayar retribusi.

Baca Juga  Pemerintah Perkuat Strategi Ketahanan Pangan Lewat Perlindungan Lahan Sawah Rakyat

“Sisanya belum memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Ini adalah masalah serius. Harus ada pendataan ulang secara menyeluruh agar semua pedagang tertib administrasi dan sesuai aturan, sehingga PAD bisa optimal,” tegas Karom.

Mengikuti hasil inspeksi yang mengecewakan ini, Komisi II DPRD memberikan dua rekomendasi utama. Untuk jangka pendek, mendesak Dinas Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya agar segera berkoordinasi intensif dengan pemilik lahan ruko di depan pasar untuk mencari solusi penataan akses.

Sedang untuk jangka panjang, yaitu jika upaya penertiban di lokasi sulit dilakukan, Pemda perlu mempertimbangkan opsi relokasi pasar. Opsi lain adalah Pemda harus memiliki kemampuan membeli lahan di bagian depan pasar agar penataan menjadi lebih mudah dan tertib.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan. Hasil inspeksi ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Pasar induk yang nyaman bagi semua pihak wajib menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Dinas dan masuk dalam agenda prioritas RPJMD Kabupaten Tasikmalaya,” tutup Karom.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merespons secara cepat hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD ke Pasar Ciawi yang menyoroti kondisi pasar yang kacau dan minim fasilitas. Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan setuju penuh dengan rekomendasi perbaikan yang diajukan oleh Komisi II DPRD.

Kepala Diskopindag Kabupaten Tasikmalaya, Endang Syahrudin, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penataan Pasar Ciawi, namun mengakui adanya kendala besar yang menjadi ganjalan utama. Ia menjelaskan bahwa Diskopindag telah berdiskusi intensif dengan para pedagang untuk menindaklanjuti keluhan terkait penataan.

“Kami setuju dengan rekomendasi Komisi II DPRD. Jika memang penataan harus dilakukan, sifatnya mungkin adalah revitalisasi. Namun, hal ini kembali menghadapi kendala masalah lahan di bagian depan pasar yang merupakan milik pribadi,” kata Endang.

Baca Juga  Koruptor Dapat Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi?

Akibat terbentur masalah kepemilikan lahan ini, rencana revitalisasi pasar tidak dapat dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Diskopindag terpaksa hanya akan melakukan revitalisasi pada blok-blok pedagang yang berada di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saja.

Endang Syahrudin mengakui bahwa untuk mewujudkan Pasar Ciawi sebagai pasar induk yang besar, modern, dan teratur secara optimal, langkah revitalisasi parsial tidak cukup.

“Solusi jangka panjang memang hanya satu, yaitu dengan melakukan relokasi ke tempat yang baru,” katanya.

Relokasi dianggap sebagai satu-satunya jalan jika Pemkab Tasikmalaya ingin mengembangkan Pasar Ciawi menjadi pusat perdagangan yang lebih luas dan representatif, tanpa terhalang sengketa atau kepemilikan lahan pribadi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *