Home / News / Purbaya Tak Hadir, Prabowo Bahas Keuangan Negara dan Serapan Anggaran Daerah

Purbaya Tak Hadir, Prabowo Bahas Keuangan Negara dan Serapan Anggaran Daerah

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat khusus yang salah satunya membahas keuangan negara menjelang keberangkatannya ke Australia. Menariknya, dalam rapat yang membahas topik sensitif tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak tampak hadir.

Dalam rapat itu, Presiden Prabowo menugaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mengawal proses penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penugasan ini biasanya menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.

“Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengoordinasikan dan memeriksa penyerapan anggaran serta penggunaan transfer ke daerah yang dikelola kepala daerah menjelang akhir tahun,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (11/11/2025).

Rapat yang berlangsung di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma itu turut dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Menurut Teddy, Presiden Prabowo menunda keberangkatannya ke Australia selama dua jam untuk memimpin rapat tersebut. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat

“Setiap rupiah uang rakyat harus tepat sasaran dan digunakan sesuai waktu yang ditetapkan, termasuk dana di daerah,” tegas Prabowo.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah menetapkan batas waktu dan syarat pencairan dana transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2025. Pemda yang tidak memenuhi syarat hingga batas waktu akan kehilangan hak penyaluran sisa dana, termasuk Dana Desa dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Batas akhir penyampaian laporan realisasi dan dokumen pendukung bervariasi, mulai dari 14 November hingga 22 Desember 2025, tergantung jenis dana seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (DOK), dan Dana Insentif Fiskal.

Baca Juga  Korea Selatan Investasikan Rp 16 Triliun untuk Pendidikan AI Sejak Sekolah Dasar

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah mengirim surat kepada seluruh kepala daerah melalui Surat Menteri Keuangan No. S-662/MK.08/2025 mengenai percepatan realisasi belanja APBD. Ia menyoroti lambatnya serapan anggaran daerah dan meningkatnya simpanan pemerintah daerah di perbankan hingga triwulan III/2025.

Dalam surat itu, Purbaya meminta pemerintah daerah mempercepat penyerapan anggaran, membayar kewajiban kepada pihak ketiga, memanfaatkan dana simpanan untuk program produktif, serta melakukan monitoring rutin agar penggunaan anggaran sesuai target pembangunan nasional.

a3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *