Home / Berita / Daftar Tarif BPJS Kesehatan untuk Semua Kelas, Menteri Keuangan Mengatakan Tidak Ada Kenaikan

Daftar Tarif BPJS Kesehatan untuk Semua Kelas, Menteri Keuangan Mengatakan Tidak Ada Kenaikan

Ringkasan Berita:1. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai enam persen.

2. Saat ini, rencana kenaikan iuran belum akan dilakukan karena perekonomian Indonesia masih dalam tahap pemulihan.

 

3. Pertumbuhan ekonomi di atas enam persen menunjukkan kemampuan ekonomi masyarakat sudah cukup kuat untuk bersama-sama menanggung beban iuran BPJS Kesehatan dengan pemerintah.

Purbaya.idBPJS Kesehatan masih menjadi andalan sebagian besar warga Indonesia untuk urusan kesehatan.

Hanya dengan membayar iuran setiap bulan saja, fasilitas kesehatan yang memadai sudah bisa diperoleh.

Namun terdapat banyak kendala yang dihadapi oleh peserta BPJS Kesehatan.

Layanan yang tidak menyenangkan justru sering diperoleh, khususnya peserta kelas III.

Pemerintah tahun ini tidak jadi menaikkan tarif BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, disingkat menjadi BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai enam persen.

Untuk saat ini, rencana kenaikan iuran belum akan dilakukan karena perekonomian Indonesia masih dalam tahap pemulihan.

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi di atas enam persen menunjukkan kemampuan ekonomi masyarakat sudah cukup kuat untuk bersama-sama menanggung beban iuran BPJS Kesehatan dengan pemerintah.

“Ini kan ekonomi baru mulai pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian pertumbuhannya di atas enam persen lebih, dan mereka sudah dapat pekerjaan yang lebih mudah, baru kami pikirkan untuk menaikkan beban masyarakat,” kata Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).

Lalu, berapa tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3?

Tarif BPJS Kesehatan

Baca Juga  Harga Emas Turun Lagi! Investor Waspada atau Justru Waktunya Membeli?

Dilansir dari halaman resmi BPJS Kesehatan, berikut tarif BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:

Bagi peserta PBI-JK, iuran dibayar oleh pemerintah

1. Iuran bagi PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta

2. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta

3. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besarnya iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah

4. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, pembantu rumah tangga, dll), peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar: Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III:

Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500.

Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas II

Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Kelas I.

5. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga  Strategi Cicilan Fokus Pembiayaan Segmen UMKM

 

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan

 

Dikutip dari halaman resmi BPJS Kesehatan, kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN):

Setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diberi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diberi tugas negara lainnya, dan diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. PBPU Pemda:

Warga yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pendaftaran warga tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):

Setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (suami/istri/anak/anggota keluarga lain). Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga.

4. Bukan pekerja:

Setiap orang yang bukan termasuk dalam kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

5. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK):

Merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

6. PPU Penyelenggara Negara:

Pegawai Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diberi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diberi tugas negara lainnya, serta diberi gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota keluarga yang ditanggung Peserta PPU PN meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria: tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca Juga  Indeks Bisnis-27 Dibuka Naik, Didukung Kenaikan Saham KLBF, ANTM & UNTR

Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Jika anak pertama hingga anak ketiga sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

Jika suami istri sama-sama bekerja: Suami istri yang merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

7. Pegawai Negeri Sipil:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

8. Tentara:

Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.

9. Anggota Polri:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia

10. Pejabat Negara

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pejabat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

11. PBPU Pemerintah Daerah

Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) adalah penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pendaftaran penduduk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Artikel ini telah tayang diKompas.com

Ikuti SaluranWhatsAppTribun Manado,ThreadsTribun Manado danBerita GoogleTribun Manado untuk pembaruan lebih lanjut mengenai berita populer lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *