Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
Sejak kasus “oplosan” (faktanya: blending) dan korupsi impor BBM menggelinding, BUMN Pertamina tak hentinya disudutkan. Bahkan, sampai pada produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU pun digeruduk oleh motor “mbrebet”. Rangkaian peristiwa yang seolah sambung-menyambung dengan kebijakan kuota impor BBM yang ditetapkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Mengapa demikian? Sebab, kebijakan kuota impor BBM swasta tidak ditambah dan diwajibkan membeli BBM murni (base fuel) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pertamina. Perlu digarisbawahi bahwa kuota impor BBM merupakan kewenangan pemerintah, bukan Pertamina.
Sejak kasus BBM jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dituduh sebagai penyebab sepeda motor “mbrebet”, maka ditudinglah produk BBM hasil olahan Pertamina tidak berkualitas. Tuduhan tanpa bukti itu seolah mengabaikan proses produksi minyak mentah (crude oil) di berbagai kilang Pertamina yang diawasi dan dijaga ketat standar kualitasnya. Proses produksi tersebut tidak hanya harus memenuhi standar kualitas internasional mulai dari bahan baku, tetapi juga dalam pemrosesan minyak mentah (crude oil) menjadi berbagai jenis BBM dan produk turunannya melalui uji laboratorium.
Tanpa standar kualitas produksi dan produk BBM yang memenuhi kualifikasi pasar internasional, tidak mungkin PT Pertamina meraih berbagai penghargaan (awards). Pengakuan internasional atas produk BBM yang diolah oleh anak usaha Pertamina (subholding) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) ini menjadi bukti bahwa produk BBM dihasilkan melalui proses produksi yang runut (by processing). Artinya, bukan dihasilkan melalui proses campur-campur di luar proses produksi kilang, sebagaimana diisukan oleh beberapa pihak di ruang media sosial secara masif. Terlebih lagi, BUMN merupakan pemegang mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang sangat berbeda dengan korporasi swasta yang hanya berorientasi pada laba atau keuntungan.
Oleh karena itu, publik tidak dapat membangun berbagai bingkai persepsi (framing) terhadap Pertamina jika hal tersebut didasari oleh kebijakan kuota Kementerian ESDM. Sebab, kasus korupsi impor BBM yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), merupakan tindak kejahatan tersendiri. Kasus korupsi ini tidak bisa digebyah uyah menjadi “kemarahan” yang ditumpahkan seolah-olah keseluruhan entitas usaha Pertamina bersalah. Terlebih lagi, pada waktu yang bersamaan, tidak adanya tambahan kuota impor BBM menjadi momentum yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyudutkan citra Pertamina. Atau dengan kata lain: buruk kuota impor BBM, cermin Pertamina yang dibelah!
Di sisi lain, SPBU sebagai penyalur BBM produk Pertamina tidak semuanya dikuasai atau dioperasikan oleh Pertamina. Sebagian besar dari 13.603 unit SPBU, menurut data Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM (Ditjen Migas KESDM) per triwulan I/2025, justru dikelola oleh mitra Pertamina yang merupakan pihak swasta. Hanya sekitar 4–5 persen yang dikelola langsung melalui anak usaha (subholding C&T) PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Di sektor hilir perdagangan BBM ini, Pertamina tidak menguasai pasar SPBU secara monopolistik sebagaimana dipersepsikan oleh para pesaingnya. Last but not least, penyebab lain motor “mbrebet” sangat dimungkinkan karena kelalaian dalam perawatan kendaraan dari konsumen BBM itu sendiri. (*)







