Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait pengenaan pajak progresif atas uang pensiun dan pesangon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 186/PUU-XXIII/2025 oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis (13/11/2025).
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak jelas atau obscuur libel. Ketidakjelasan itu menyebabkan Mahkamah tidak dapat melanjutkan pemeriksaan atas kedudukan hukum maupun pokok permohonan.
“Karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut,” kata Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK.
Permohonan Dianggap Tidak Konsisten
Mahkamah menilai argumentasi para pemohon mengenai frasa “tunjangan dan uang pensiun” dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh tidak sesuai dengan rumusan pasal. Frasa tersebut tidak terdapat dalam satu rangkaian, melainkan terpisah menjadi “tunjangan” dan “uang pensiun”.
Selain itu, MK menilai petitum permohonan tidak konsisten. Pada petitum pertama, pemohon mencampurkan alasan permohonan ke dalam permintaan. Namun pada petitum kedua, pemohon meminta Pasal 17 ayat (1) huruf a dinyatakan konstitusional bersyarat, sementara dalam alasan permohonan mereka justru menggugat keseluruhan pasal tersebut.
Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan diajukan oleh 12 pekerja bank swasta, termasuk seorang ketua umum serikat karyawan. Mereka mempersoalkan pengenaan pajak terhadap pesangon dan manfaat pensiun yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional pekerja sebagaimana Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa pesangon, uang pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Tua (THT) merupakan hak normatif dan bentuk penghargaan masa kerja, bukan tambahan penghasilan baru.
Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ketentuan pajak secara konstitusional bersyarat agar tidak mencakup dana jaminan sosial tersebut.
Didahului Putusan Serupa
Putusan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, MK juga menolak permohonan serupa dalam Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025. Saat itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak cermat dalam merumuskan permohonan, termasuk kekeliruan dalam menyebut norma yang diuji dan petitum yang tidak jelas.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut permohonan tersebut obscuur libel sehingga tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum.
Dengan dua putusan ini, ketentuan pesangon, pensiun, THT, dan JHT sebagai objek Pajak Penghasilan tetap berlaku sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk uang pensiun dan imbalan kerja lainnya, dikenakan pajak. a3







