Home / Political / DPR Sahkan KUHAP Baru, Koalisi Sipil Soroti Pasal Kontroversial

DPR Sahkan KUHAP Baru, Koalisi Sipil Soroti Pasal Kontroversial

Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan dalam sidang. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, dan Puan mengetok palu menandai pengesahan RKUHAP menjadi UU.

Meski disahkan, KUHAP baru mendapat sorotan publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyoroti sejumlah pasal kontroversial yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang aparat dan melemahkan perlindungan hukum. Berikut beberapa pasal yang menjadi sorotan:

1. Pasal 16 – Semua bisa dijebak aparat
Pasal ini memperluas kewenangan operasi undercover dan controlled delivery ke tahap penyelidikan, tanpa pengawasan hakim. Koalisi menilai hal ini berpotensi menciptakan tindak pidana rekayasa oleh aparat.

2. Pasal 5 ayat 2 – Penangkapan tanpa kejelasan
Pasal ini memberi wewenang bagi penyelidik melakukan penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga identifikasi meski tindak pidana belum terkonfirmasi. Koalisi menilai pasal ini bersifat “pasal karet”.

3. Pasal 90 dan 93 – Penahanan sewenang-wenang
Upaya paksa penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa izin hakim, membuka celah penyalahgunaan. Skema penahanan dibuat alternatif antara surat perintah penyidik atau penetapan hakim, yang berpotensi menghindari pengawasan judisial.

4. Pasal 105, 112A, 132A, 124 – Penggeledahan dan penyadapan tanpa izin hakim
Pasal-pasal ini memungkinkan aparat melakukan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan berdasarkan penilaian subjektif, tanpa izin pengadilan. Hal ini dikhawatirkan merusak privasi warga dan membuka peluang pemerasan.

Baca Juga  Respons Gibran soal Oknum TNI Keroyok Relawan Ganjar Simpatisan Prabowo

5. Pasal 74a, 78, 79 – Restorative justice di ruang gelap
Kesepakatan damai antara pelaku dan korban bisa dilakukan sebelum ada tindak pidana yang pasti, serta hasilnya tidak selalu diawasi hakim secara substansial. Koalisi menilai mekanisme ini berisiko pemaksaan dan penyalahgunaan oleh aparat.

6. Pasal 7 dan 8 – Polisi kuasai penyidik khusus
Semua PPNS dan Penyidik Khusus diletakkan di bawah koordinasi Polri, menjadikan kepolisian lembaga “superpower” dengan kontrol yang sangat besar.

7. Pasal 99 – Disabilitas terancam tanpa perlindungan
Orang dengan gangguan fisik atau mental berat berisiko diperlakukan tidak setara, dengan durasi penahanan maksimal 60 hari.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa meski KUHAP baru telah disahkan, sejumlah pasal tetap meninggalkan celah pelanggaran hak dan potensi penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum.

a3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *