Home / Opinion / Hukum dan Ketidakpastian Medis

Hukum dan Ketidakpastian Medis

Oleh: Dr.dr.Pribakti B, SpOG(K)

 

Adanya seorang dokter spesialis anak yang dituntut pidana ke pengadilan karena  pasiennya meninggal membuat keprihatinan di kalangan dokter. Keprihatinan ini manusiawi, yang saya yakin akan juga dirasakan oleh setiap orang yang keluarganya, anaknya, atau temannya akan diajukan ke pengadilan. Keprihatinan semacam itu bukanlah menolak hak-hak orang lain yang telah mengajukan sang dokter ke pengadilan.

 

Terus terang saya khawatir pada kasus di atas , kalau-kalau kebiasaan seperti yang melanda Amerika Serikat akan juga terjadi di Indonesia. Bedanya bila di Amerika Serikat pada umumnya tuntutan malapraktik ditujukan untuk memperoleh ganti rugi berupa uang (bukan hukuman penjara). Pada mulanya hal semacam ini tentu wajar. Hak si korban atau keluarganya untuk mendapat santunan akibat kelalaian dokter adalah wajar. Tetapi kemudian kewajaran itu berkembang menjadi suatu yang berlebihan dan bahkan kemudian tidak manusiawi lagi. Paling tidak begitulah menurut ukuran kita pada saat ini.

 

Dalam dunia kedokteran, suatu tindakan pertolongan dinyatakan baik atau berhasil jika ia berhasil menolong sebagian besar pasien  yang menderita penyakit yang sama. Jadi, misalnya sterilisasi / metode operatif KB wanita dianggap merupakan cara mencegah kehamilan yang terbaik, karena lebih dari 95 persen wanita yang disterilisasikan terbukti tidak hamil lagi.

 

Banyak faktor individual maupun faktor luar yang masih memengaruhi angka keberhasilan suatu tindakan medis.Dalam kalangan kedokteran hal ini dinyatakan sebagai medical uncertainty (ketidakpastian medis). Ketidakpastian medis yang sebagian faktornya berada di luar penguasaan dokter. Kalau dokter tahu bahwa ada kemungkinan 10 persen gagal, tapi masih juga melakukan tindakan, maka itu adalah calculated risk (resiko yang telah dihitung) setelah mempertimbangkan manfaat yang akan diperoleh pasien.

Baca Juga  Menggalang Filantropi Media Massa…

 

Tetapi jika kebiasaan menuntut dokter untuk minta ganti rugi sudah membudaya seperti di Amerika Serikat, mereka yang termasuk 10 persen itu akan  memanfaatkan kesempatan semacam itu. Jika itu terjadi banyak dokter yang tidak lagi berani mengambil tindakan. Sebab mereka tidak pernah akan tahu, apakah pasien yang dihadapi termasuk yang 90 persen atau yang 10 persen. Atau mereka hanya berani kalau dilindungi asuransi.

 

Tentu saja ada pula kemungkinan di antara yang gagal atau mengalami kecelakaan memang benar-benar akibat kelalaian dokter. Disinilah diperlukan di negara kita ini ada aturan hukum yang memungkinkan pengadilan meneliti secara cermat dan konsisten, mana yang karena kelalaian dan mana yang bukan. Untuk kasus yang ada di daerah “abu-abu” , perlu ada ketentuan-ketentuan pembantu.

 

Dalam hal semacam itu hukum kita tampaknya belum siap. Belum ada ketentuan yang lebih jelas tentang batas-batas hak pasien, tentang informed consent (pasien setuju dilakukan tindakan setelah mendapat penjelasan), tentang legal medical consideration (pertimbangan medis yang sah yang dapat membebaskan dokter dari tuntutan).

 

Selain keprihatinan karena hukum kita belum siap, saya juga prihatin karena ternyata para dokter di Indonesia juga belum siap. Banyak dokter yang merasa dirinya sangat dibutuhkan masyarakat, lalu beranggapan bahwa selayaknya masyarakat berterima kasih dan bukan menuntut. Lalu mereka menjadi ceroboh, melanggar SOP (Standard Operasional Prosedure), angkuh dan tertutup, seolah-olah hukum tidak akan mampu menembus mereka.

 

Sikap yang demikian sungguh memprihatinkan. Dalam menghadapi kesenjangan antara meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan ketidaksiapan hukum untuk menghadapinya, ditambah ketertutupan profesi kedokteran, perlu dokter untuk berkomunikasi efektif dengan pasien. Pertanyaannya, mengapa masyarakat gemar mengadukan dokter ke pengadilan?. Padahal pada hakekatnya tidak ada niat sedikit pun dokter yang ingin menciderai pasiennya. Anggapan itu benar. Tetapi juga harus diakui bahwa dapat saja terjadi dokter lalai karena merasa terlalu yakin (overconfident).

Baca Juga  Mengatasi Bullying Menurut Syariat Islam

Sesungguhnya bukanlah kekhawatiran yang cenderung menolak. Kesadaran hukum masyarakat yang meningkat memang harus disambut secara positif. Ini berarti bahwa kemudian kita perlu menyiapkan aturan-aturan main sehingga hal yang positif itu terarah dan tersalurkan secara positif pula. Semoga bermanfaat.

 

*) dokter senior di RSUD Ulin Kota Banjarmasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *