Home / Economy / Purbaya Kejar Kepatuhan Pajak Pengusaha Sawit hingga Batu Bara

Purbaya Kejar Kepatuhan Pajak Pengusaha Sawit hingga Batu Bara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (keempat kiri) berfoto bersama dengan jajaran pejabat Kemenkeu sebelum konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (foto:ist)

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik kepatuhan pajak konglomerat di sektor kelapa sawit serta pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penerimaan pajak yang tahun ini diperkirakan menurun signifikan.

Menurut catatan Bisnis, sektor sawit dan batu bara kerap menjadi sorotan terkait praktik penghindaran pajak. Beberapa laporan lembaga independen internasional menyebut adanya dugaan pelanggaran pajak di sektor batu bara. DJP pun telah memberikan peringatan keras kepada ratusan pelaku usaha sawit terkait modus ketidaksesuaian data, mulai dari under-invoicing hingga penggunaan faktur fiktif.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkap bahwa otoritas pajak telah mengantongi data modus pelanggaran ekspor terbaru dan mengidentifikasi dugaan praktik penghindaran pajak lainnya. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan pembetulan secara sukarela sebelum DJP menempuh langkah penegakan hukum.

“Segera lakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” kata Bimo. Ia menegaskan pengawasan akan dilakukan profesional dan proporsional tanpa menghambat aktivitas ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan, operasi gabungan Kemenkeu-Polri untuk membongkar penyelundupan produk turunan CPO pada November 2025 dilakukan demi memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara. Dalam pertemuan di Kantor Pusat DJP pada 28 November 2025, Purbaya meminta para pengusaha sawit terbuka terhadap kendala yang dihadapi di lapangan.

“Kita ingin industri sawit tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” ujar Purbaya. Ia menambahkan bahwa kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, namun tetap menuntut kontribusi maksimal bagi kas negara.

Baca Juga  Kemenkeu Kembangkan Sistem “Single Profile” untuk Tutup Celah Kepatuhan Pajak

Dalam sektor pertambangan, Bimo mendorong agar data Minerba-One dari Kementerian ESDM segera terintegrasi dengan sistem Coretax DJP. Selain itu, DJP dan Ditjen Minerba sepakat memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Pesan Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, dengan prinsip gotong royong,” kata Bimo. Data internal DJP menunjukkan jumlah wajib pajak sektor minerba meningkat dari 6.321 pada 2021 menjadi 7.128 pada 2025, dengan penerimaan sektor pertambangan mineral logam naik dari Rp4 triliun (2016) menjadi Rp45 triliun (2024).

Terkait batu bara, Purbaya memastikan komoditas ini akan dikenai bea keluar mulai 2026, mengakhiri keistimewaan yang berlangsung sejak 2006. Meski berpotensi menimbulkan pro dan kontra, pemerintah menilai kontribusi penerimaan dari sektor ini masih relatif kecil dibandingkan produk pertambangan lain.

Pengamat menilai kebijakan memasukkan pelunasan pajak sebagai syarat RKAB tepat dan dapat menjadi instrumen sanksi jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya. Namun, mereka menekankan pentingnya masa transisi dan sosialisasi agar kebijakan tidak menghambat proses persetujuan RKAB.

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menyarankan harga minimum pengenaan bea keluar batu bara ditetapkan di atas US$160 per ton. Saat ini, harga batu bara berada di level US$111 per ton, lebih rendah dibanding Januari 2025 yang mencapai US$139 per ton. a5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *