Foto: Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup. (Dok Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH))
Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menghentikan sementara operasional tiga perusahaan, yaitu PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.
Langkah ini diambil menyusul inspeksi udara dan darat yang dilakukan Hanif di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Tujuannya untuk memverifikasi penyebab bencana, menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” kata Hanif dalam keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).
Hanif menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama di tengah curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari. “Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tegasnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang meningkatkan tekanan pada DAS. “Dari overview helikopter, terlihat aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatra Utara,” ujarnya.
Selain itu, Hanif menyatakan KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang terindikasi memberikan kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di Sumatra.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat. “Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” kata Hanif.
“Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tutupnya. a5







