Home / Economy / Kemenkeu Kembangkan Sistem “Single Profile” untuk Tutup Celah Kepatuhan Pajak

Kemenkeu Kembangkan Sistem “Single Profile” untuk Tutup Celah Kepatuhan Pajak

Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai ke dalam satu format terpadu bernama single profile. Kebijakan ini dinilai efektif untuk menutup celah kepatuhan (compliance gap) sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Hingga 24 Agustus 2025, tingkat kepatuhan formal wajib pajak masih tergolong rendah. Pemerintah mencatat sebanyak 15,08 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024, atau setara 76,54 persen dari total wajib pajak yang wajib melapor. Dari jumlah itu, 13,83 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 1,25 juta dari badan usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap mendukung pembangunan single profile sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025.

“DJP berkomitmen mendukung pembangunan single profile. Data yang diperlukan tentu disesuaikan dengan profil yang akan dibangun,” ujar Rosmauli, Selasa (11/11/2025).

Meski demikian, ia belum menjelaskan detail perkembangan proyek tersebut. Integrasi basis data antarunit Kemenkeu nantinya akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BATII).

Pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara melalui empat strategi utama: optimalisasi data untuk menggali potensi pajak dan PNBP, integrasi data penerimaan antarunit Kemenkeu dan kementerian lain melalui single profile, perluasan sumber penerimaan baru seperti pajak karbon dan ekonomi digital, serta penguatan bea masuk dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi sumber daya alam.

Rencana penerapan single profile juga sejalan dengan langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menargetkan penindakan terhadap praktik penyelundupan dan under invoicing.

“Yang suka main selundup, saya tangkap. Sebentar lagi ada penangkapan besar-besaran,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Baca Juga  Pasar Perkirakan BI Akan Menahan Suku Bunga pada RDG November 2025

Menurutnya, praktik under invoicing—yakni pembuatan faktur dengan nilai lebih rendah dari harga sebenarnya—sering terjadi pada sektor tekstil dan baja. Purbaya juga menegaskan upaya pembersihan internal di Direktorat Jenderal Pajak guna menekan kebocoran penerimaan.

Mantan Deputi di Kemenko Marves itu menambahkan, pegawai pajak dan bea cukai akan diberi penghargaan jika berhasil memenuhi target penerimaan, namun akan mendapat sanksi jika gagal.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai konsep single profile ini berbeda dengan gagasan single identity number (SIN) yang pernah diusung sebelumnya.

“Dahulu konsepnya single identity, kemungkinan berbeda dengan single profile,” kata Fajry.

Ia menyayangkan integrasi data ini belum menjadi kebijakan konkret seperti penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Agak ironis ketika NIK dan NPWP sudah terintegrasi, tetapi single profile antarotoritas di bawah Kemenkeu masih sebatas arah kebijakan,” ujarnya. a5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *