Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan temuan dalam sidang praperadilanDelpedroMarhaen dan tiga aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi dalam demonstrasi pada akhir Agustus 2025 di Jakarta. Selain direktur Lokataru Foundation itu, tiga aktivis yang menjadi tersangkaPenghasutanadalah Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein.
TAUD menyatakan penunjukan tersangka keempat aktivis tersebut tidak sah karena mereka belum pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelumnya. “Padahalkeputusan MKNomor 21 Tahun 2014 mensyaratkan penetapan tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang cukup disertai pemeriksaan calon tersangka,” kata anggota tim kuasa hukum, Muhammad Al Ayyubi Harahap, dalam konferensi pers di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 26 Oktober 2025.
Yubi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu jelas mewajibkan agar penyidik terlebih dahulu memeriksa seseorang sebagai saksi atau calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka, meskipun penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Artinya, seberapa bagus pun kualitas dan jumlah bukti yang dimiliki oleh penyidik, tetapi dia juga harus memeriksa terlebih dahulu calon tersangka,” katanya.
Tujuan dari putusan MK tersebut, menurut Yubi, adalah agar penyidik bersifat transparan dan menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat melanggar hak asasi manusia seseorang. Dalam forum pemeriksaan calon tersangka tersebut, seseorang diberi kesempatan untuk menjelaskan tuduhan yang dituduhkan kepadanya sebelum diberi predikat tersangka.
Yubi mengatakan putusan MK ini pernah diterapkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2024 lalu. Dalam sidang praperadilan, hakim di Pengadilan Negeri Bandung membatalkan status tersangka terhadap seseorang karena penyidik tidak pernah memeriksa dia sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam putusannya, kata Yubi, hakim secara jelas merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 tersebut. Dalam putusannya, hakim berdalil, “Seberapa kuat pun kualitas alat bukti yang dimiliki oleh penyidik, dia harus memeriksa seseorang sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.”
Delpedro cs ditangkap oleh polisi atas tuduhan penghasutan dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.
Mereka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum mereka, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka mereka. TAUD menyatakan bahwa penetapan para aktivis tersebut tidak sah sehingga harusnya dibatalkan secara hukum.
Permohonan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut dijadwalkan diputus pada Senin, 27 Oktober 2025.
Nabiila Azzahraberkontribusi dalam artikel ini







