Home / Berita / Dana 234 Triliun Rupiah Tidur di Kas Daerah, Purbaya dan Tito Sepakat Ubah Strategi TKD: Bukan Pemangkasan

Dana 234 Triliun Rupiah Tidur di Kas Daerah, Purbaya dan Tito Sepakat Ubah Strategi TKD: Bukan Pemangkasan

Ringkasan Berita:

  • Data Bank Indonesia (BI), simpanan kas pemerintah daerah di perbankan per akhir September 2025 mencapai Rp234 triliun. Berasal dari dana milik pemprov, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
  • Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun memerintahkan agar dana transfer ke daerah (TKD) dikelola secara efisien dan memberikan dampak bagi pembangunan daerah.
  • Merujuk pada kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya sepakat untuk mengalihkan sebagian TKD pada program yang secara langsung berdampak pada masyarakat.

Purbaya.id– Anggaran kas daerah yang terendap di perbankan masih tergolong tinggi.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), posisi simpanan kas pemerintah daerah di perbankan per akhir September 2025 tercatat mencapai Rp234 triliun.

Angka tersebut berasal dari dana milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

DPR Meminta Sinkronisasi Fiskal

Seperti informasi yang dilaporkan Antara pada Sabtu, 25 Oktober 2025, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti besarnya dana mengendap tersebut.

Ia menilai pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan sinkronisasi fiskal agar anggaran dapat digunakan secara efektif untuk mendorong perekonomian daerah.

Menurut Misbakhun, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menetapkan bahwa dana transfer ke daerah (TKD) harus dikelola secara efisien dan memberikan dampak berganda bagi pembangunan daerah.

Kemitraan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan

Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sepakat memperkuat sinergi pengelolaan TKD.

Keduanya menekankan bahwa langkah ini bukan pemangkasan anggaran, melainkan upaya agar daerah lebih mandiri dan sehat secara fiskal.

Baca Juga  Layakkah Kakek Prabowo Menjadi Pahlawan Nasional?

Langkah ini bukan pemangkasan, tetapi bagian dari strategi agar daerah lebih mandiri dan memiliki tata kelola keuangan yang sehat,kata Tito di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Minggu (26/10/2025).

Tito menambahkan, pengalihan sebagian TKD akan dilakukan secara strategis untuk mendorong pemerintah daerah lebih fokus pada program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.

Purbaya menegaskan bahwa total dana transfer ke daerah tahun 2025 tetap sekitar Rp1.300 triliun, namun sebagian akan disalurkan melalui kementerian agar penggunaannya lebih tepat sasaran.

Langkah ini memperkuat sinergi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dalam mengarahkan belanja daerah agar lebih produktif dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat,kata Purbaya.

Ia menjelaskan, Kemenkeu berperan dalam alokasi, penyaluran, dan pengawasan TKD, sedangkan Kemendagri memastikan pengelolaan teknis di daerah berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak langsung bagi publik.

Pendapat Para Ahli: Ini Tahap Baru Reformasi Fiskal

Mengutip dari Kompas, Dosen Administrasi Bisnis Universitas Nusa Cendana, Ricky Ekaputra Foeh memberikan pendapatnya pada hari Minggu 26 Oktober 2025.

Langkah koordinatif antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan ini dianggap sebagai tanda awal baru reformasi fiskal nasional.

Menurutnya, untuk pertama kalinya dua kementerian strategis tersebut bergerak dalam satu garis kebijakan fiskal terpadu, di mana Kemendagri memperkuat fungsi pengawasan belanja daerah dan Kemenkeu memperkuat disiplin fiskal melalui regulasi penyaluran TKD.

“Selama ini isu fiskal daerah sering terjebak pada tumpang tindih peran antara pusat dan daerah. Tapi kini arah kebijakan mulai jelas, Kemenkeu dan Kemendagri tidak lagi berjalan paralel, melainkan bersinergi dalam satu kerangka transformasi fiskal yang terukur,” kata Ricky.

Ia menambahkan, perbedaan data antara BI, Kemenkeu, dan Kemendagri terkait dana mengendap justru menunjukkan mekanisme pelaporan fiskal kini diawasi lebih serius dan saling diaudit.

Baca Juga  Kembali Mencintai Bumi Setelah Sumatera Menangis

“Jika dulu perbedaan data dianggap sebagai masalah, sekarang justru menjadi momentum untuk membangun integrasi sistem pelaporan fiskal yang real-time dan dapat dipercaya,” katanya.

“Sinergi dua kementerian ini bisa menjadi katalis untuk menciptakan satu portal fiskal nasional yang terintegrasi,” ujarnya.

Beberapa artikel dikutip dari Kompas.com berjudul Tito dan Purbaya Sepakati Strategi Mengenai Transfer ke Daerah

(Purbaya.id/Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *