PERINGATANProf Mahfud MD mengenai potensi “taruhan” Natuna Utara jika Indonesia gagal membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), jika hal itu benar adanya, kembali membangkitkan kesadaran publik bahwa utang besar selalu datang dengan risiko kedaulatan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menyoroti dugaanmark upBiaya proyek Whoosh dan mendesak pemerintah untuk menyelidiki aliran dana yang membengkak.
Kritiknya bukan tentang sentilan politik, tetapi lebih menjadi peringatan bahwa dalam dunia investasi strategis, batas antara kerja sama ekonomi dan tekanan geopolitik bisa sangat tipis.
Di balik kebanggaan nasional terhadap proyek transportasi berkecepatan 350 kilometer per jam itu tersimpan pertanyaan, sejauh mana kemandirian fiskal dan kehati-hatian diplomatik Indonesia masih terjaga ketika utang publik menjadi alat tawar lintas batas.
Tiongkok kini menyatakan kesiapan untuk membantu Indonesia mengatasi krisis keuangan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung yang membengkak hingga 7,27 miliar dolar AS atau sekitar Rp 117 triliun.
Dukungan tersebut tentu perlu dibaca sebagai bagian dari upaya Beijing mempertahankan reputasi Belt and Road Initiative (BRI) di Asia Tenggara.
Di tengah tekanan fiskal dan ketegangan geopolitik, kesiapan Tiongkok untuk merestrukturisasi utang Whoosh menjadi tanda bahwa proyek ini tidak hanya tentang transportasi, tetapi juga tentang kredibilitas politik lintas negara.
Presiden Prabowo Subianto juga dilaporkan akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk menyelesaikan restrukturisasi utang kepada China Development Bank (CDB) sebagai lembaga pembiayaan utama proyek ini.
Keputusan tersebut akan menjadi ujian awal kebijakan fiskal dan diplomasi ekonomi pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo.
Di satu sisi, restrukturisasi menawarkan solusi teknis untuk menunda beban keuangan negara. Namun di sisi lain, hal ini dapat menjadi tanda pergeseran posisi tawar Indonesia terhadap Tiongkok dari mitra setara menjadi debitur yang harus tunduk pada kompromi yang mungkin akan terus berulang dalam jangka panjang.
Ketegangan keuangan proyek Whoosh mencerminkan paradoks klasik pembangunan ambisius yang menuntut biaya politik yang ternyata jauh lebih mahal daripada biaya konstruksi.
Biaya yang meningkat tiga kali lipat dari estimasi awal menunjukkan adanya masalah tata kelola, mulai dari perencanaan yang lemah hingga tumpang tindihnya tanggung jawab antara BUMN konsorsium dan kementerian teknis.
Dalam konteks ini, pertanyaan Mahfud MD tentang “ke mana larinya uang proyek” merupakan refleksi atas ketidakseimbangan antara kemegahan infrastruktur dan rapuhnya disiplin fiskal negara ini.
Mengacu pada sejarah yang mengingatkan bahwa kehilangan kendali atas aset penting bukan hanya asumsi atau hipotesis.
Banyak negara pernah mengalami bagaimana utang infrastruktur yang awalnya dijanjikan sebagai jalan tercepat untuk mencapai modernisasi justru menjadi instrumen penguasaan sumber daya.
Republik Demokratik Kongo di Afrika, misalnya, menandatangani perjanjiansumber-daya-untuk-infrastrukturdengan Tiongkok senilai 6 miliar dolar AS pada tahun 2008.
Perjanjian ini menawarkan pembangunan jalan, rumah sakit, dan jaringan listrik sebagai imbalan atas hak tambang tembaga dan kobalt di bawah proyek Sicomines.
Namun, setelah harga komoditas global turun dan pendapatan negara menurun, utang mulai menumpuk. Ketika negosiasi ulang gagal, konsorsium perusahaan Tiongkok mengambil alih sebagian besar hak operasi tambang, termasuk akses ke cadangan kobalt terbesar di dunia.
Bagi Kongo yang sebelumnya berharap dapat mewujudkan industrialisasi, hasilnya justru kehilangan kendali atas sumber daya strategis yang menentukan masa depan industri kendaraan listrik dunia.
Nasib yang sama menimpa Laos, negara kecil yang terjebak dalam gelombang proyek Belt and Road Initiative.
Untuk membiayai jaringan listrik nasional, Laos memiliki utang besar kepada China Southern Power Grid. Ketika tekanan pembayaran meningkat, pemerintah negara Seribu Gajah itu akhirnya menyerahkan mayoritas kepemilikan Electricité du Laos Transmission Company kepada kreditor asing.
Akibatnya, sistem transmisi listrik yang dahulu merupakan simbol kemandirian energi kini sebagian besar sudah dikendalikan dari luar negeri.
Arah ekspor energi ke Thailand dan Vietnam tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan nasional, tetapi melalui pertimbangan komersial dan politik dari perusahaan yang berada di bawah pengaruh Beijing.
Di bagian Asia lainnya, Pakistan, skema serupa terjadi melalui proyek China–Pakistan Economic Corridor (CPEC). Pelabuhan Gwadar yang dibangun dengan pinjaman Tiongkok kini justru dikelola oleh China Overseas Port Holding Company selama 40 tahun.
Pemerintah Pakistan secara resmi menyebutnya sebagai kerja sama pengelolaan jangka panjang, tetapi dalam praktiknya kontrak tersebut mengalihkan sebagian besar kendali ekonomi pelabuhan ke tangan asing.
Beijing hebat. Gwadar juga berubah menjadi titik penting dalam strategi maritim Tiongkok di Laut Arab.
Tidak hanya pelabuhan dan listrik, perangkap serupa juga terjadi di sektor pertambangan dan energi.
Zambia, misalnya, terjebak dalam utang besar dari proyek infrastruktur yang didanai oleh China Exim Bank. Ketika gagal membayar, sejumlah konsesi tambang tembaga dan proyek energi masuk ke dalam skema negosiasi ulang.
Pemerintah Zambia akhirnya harus menunda pembayaran obligasi negara dan melakukan restrukturisasi dengan risiko kehilangan aset produktif milik BUMN pertambangan.
Ekuador juga mengalami hal yang sama setelah menandatangani kontrak pendanaan dengan Tiongkok untuk proyek minyak mentah.
Sebagai jaminan utang, negara tersebut harus menyerahkan sebagian besar ekspor minyaknya kepada China National Petroleum Corporation (CNPC) dan PetroChina selama bertahun-tahun.
Akibatnya, pendapatan minyak yang seharusnya mendukung fiskal nasional justru langsung dialokasikan untuk membayar utang lama.
Serangkaian kasus ini menunjukkan bahwa penguasaan sumber daya alam sering menjadi jalan terakhir ketika kemampuan pembayaran negara melemah.
Infrastruktur yang dibangun dengan utang besar tidak hanya mengubah neraca keuangan, tetapi juga struktur kedaulatan ekonomi negara.
Dalam banyak kasus, pinjaman luar negeri dilengkapi dengan klausa tersembunyi yang memungkinkan kreditor untuk menuntut kompensasi atas aset strategis jika terjadi gagal bayar.
Bentuknya bisa beragam, mulai dari hak pengelolaan pertambangan, izin ekspor sumber daya, hingga monopoli distribusi energi.
Konteks ini seharusnya menjadi cermin bagi Indonesia. Ketika biaya proyek Kereta Cepat Whoosh melonjak hingga 7,27 miliar dolar AS dan bergantung pada pembiayaan Bank Pembangunan Tiongkok, maka risiko yang dihadapi tidak hanya soal fiskal, tetapi juga politik sumber daya yang menjadi keistimewaan negara ini.
Proyek yang seambisius Whoosh berdiri di atas fondasi utang yang menuntut kepastian pembayaran dalam jangka panjang.
Jika gagal, konsekuensinya bisa menyebar ke sektor lain, mulai dari negosiasi ulang proyek infrastruktur hingga tekanan terhadap aset strategis negara, termasuk energi, logistik, bahkan potensi sumber daya laut.
Kita mungkin merasa jauh dari skenario seperti Sri Lanka atau Kongo. Namun, realitas fiskal Indonesia sedang menghadapi tekanan yang sama. Pengeluaran negara untuk subsidi energi melonjak, pendapatan pajak belum sepenuhnya pulih, dan ruang fiskal semakin sempit.
Dalam situasi seperti ini, menjaga kredibilitas fiskal bukan sekadar tentang membayar utang tepat waktu, tetapi juga memastikan tidak ada celah bagi kekuatan eksternal untuk menekan melalui mekanisme pinjaman.
Jika tidak diantisipasi dengan kebijakan transparansi, pengawasan, dan negosiasi ulang yang sehat, Whoosh berpotensi menjadi preseden bagi proyek-proyek strategis lain yang berbasis utang besar, mulai dari kilang minyak hingga jaringan logistik nasional.
Pelajaran dari berbagai negara jelas, kehilangan kendali atas sumber daya bukanlah peristiwa yang terjadi sekaligus, melainkan akibat dari serangkaian keputusan politik yang mengabaikan keseimbangan antara ambisi pembangunan dan disiplin fiskal.
Indonesia memiliki peluang untuk tidak mengulang kesalahan itu, asalkan berani meninjau ulang setiap perjanjian utang dengan logika kedaulatan, bukan sekadar efisiensi teknokratis.
Dalam perspektif sejarah panjang ekonomi global, hubungan antara utang dan kedaulatan jarang bersifat netral. Di balik setiap proyek besar yang didanai oleh pinjaman luar negeri selalu tersembunyi politik kekuasaan yang lebih dalam daripada sekadar neraca fiskal.
Seperti yang dicatat Pierre Pénet dan Juan Flores Zendejas dalamDiplomasi Utang Negara, utang negara sering kali menjadi alat diplomasi terselubung, cara baru bagi kekuatan ekonomi besar menegakkan pengaruh tanpa harus menaklukkan secara militer.
Sejarah Amerika Latin, Afrika, hingga Asia mencatat bagaimana pinjaman publik, meskipun dikemas dalam bahasa indah pembangunan, sering berakhir pada pembatasan kebijakan domestik dan kehilangan kendali atas sumber daya strategis.
Pada abad ke-19, Inggris menggunakan jaringan perbankan dan perdagangan untuk menanamkan kontrol ekonomi di Amerika Latin.
Negara seperti Peru bahkan menyerahkan pengelolaan ekspor guano, komoditas utamanya, kepada perusahaan Inggris Gibbs & Sons yang sekaligus mengatur arus fiskal negara.
Pemerintah kehilangan kendali atas pendapatannya sendiri karena akses ke pasar modal London mensyaratkan jaminan atas komoditas ekspor.
Kasus ini menjadi awal dari apa yang sekarang disebut oleh Pénet dan Zendejas sebagaiDiplomasi utang,sistem di mana pinjaman publik tidak hanya meningkatkan infrastruktur, tetapi juga menanamkan struktur ketergantungan yang bertahan dari generasi ke generasi.
Model serupa juga berlaku di banyak negara pasca-koloni di Afrika dan Asia. Dalam konteks modern, utang infrastruktur sering dikaitkan dengan proyek besar seperti Inisiatif Sabuk dan Jalan Tiongkok.
Polanya konsisten, negara penerima utang mendapatkan jalan, pelabuhan, atau pembangkit listrik. Namun di sisi lain membuka ruang kontrol atas logistik, energi, dan kebijakan fiskal nasional.
Ketika arus pembayaran terhambat, negosiasi restrukturisasi sering diikuti oleh konsesi non-finansial.
Pelabuhan Hambantota di Sri Lanka hanyalah simbol paling jelas dari jenis diplomasi utang ini, tetapi di baliknya terdapat banyak contoh serupa yang tidak selalu terungkap ke ruang publik.
Pénet dan Zendejas menegaskan bahwa fenomena ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari transformasi global di mana utang negara menjadi instrumen baru kolonialisme ekonomi.
Negara berdaulat diposisikan bukan lagi sebagai mitra yang setara, melainkan sebagai entitas hukum yang kontraktual, tunduk pada klausul, arbitrase, dan yurisdiksi yang sering kali justru berpihak kepada kreditor.
Ketika gagal bayar terjadi, sanksinya tidak selalu berupa penyitaan aset langsung, tetapi berupa perubahan struktur kebijakan, mulai dari penyesuaian fiskal hingga pembatasan eksplorasi sumber daya alam.
Lihat saja pengalaman Kongo dan Zambia, dua negara dengan kekayaan tambang yang luar biasa yang kini menghadapi dilema serupa.
Di Kongo, perjanjiansumber-daya-untuk-infrastrukturdengan Tiongkok menjanjikan pembangunan infrastruktur senilai miliaran dolar dengan imbalan hak tambang tembaga dan kobalt.
Namun, ketika arus kas negara melemah, penguasaan konsesi tambang berpindah ke perusahaan Tiongkok. Hasilnya, negara kehilangan kendali atas komoditas paling strategis di era transisi energi.
Zambia juga mengikuti jejak yang sama ketika gagal membayar obligasi dan pinjaman infrastruktur, pemerintah harus menegosiasikan ulang utang dengan risiko kehilangan kendali atas aset pertambangan.
Fenomena yang disebut oleh Pénetkolonisasi hukum melalui kontrak utangini menjelaskan bagaimana kontrol atas sumber daya alam dapat berpindah tanpa penjajahan formal.
Negara tidak lagi diduduki oleh pasukan bersenjata, tetapi dengan klausa pinjaman dan perjanjian investasi.
Dalam konteks Indonesia, hal ini menjadi peringatan serius ketika proyek strategis nasional seperti Kereta Cepat Whoosh sangat bergantung pada skema pembiayaan luar negeri.
Ketika biaya proyek melonjak hingga 7,27 miliar dolar AS dan pemerintah harus menerbitkan Keputusan Presiden untuk merestrukturisasi utang kepada China Development Bank, maka hubungan keuangan tersebut telah naik kelas menjadi hubungan politik.
Pénet dan Zendejas juga menghidupkan kembali gagasan klasik dari Mohamed Bedjaoui, ahli hukum internasional asal Aljazair, yang berargumen bahwa kedaulatan sejati mencakup hak untuk mengendalikan sumber daya alam tanpa tunduk pada kontrak kolonial.
Dalam konteks ini, Bedjaoui menolak pandangan bahwa negara penjajah harus tetap membayar utang yang digunakan untuk menindas rakyatnya sendiri.
Ia menyebutnya sebagaiodious debt, utang yang keabsahannya secara moral dan politik dapat dipertanyakan.
Konsep ini relevan untuk mengevaluasi proyek infrastruktur yang gagal memberikan manfaat publik, tetapi justru memberatkan keuangan negara dan membuka peluang penetrasi asing terhadap aset strategis.
Pertanyaannya adalah apakah Indonesia sedang menuju situasi yang serupa. Secara formal, Indonesia masih dalam posisi aman, tetapi struktur pembiayaan proyek-proyek besar menunjukkan tanda-tanda ketergantungan yang memang semakin dalam.
Dari kereta cepat hingga kilang minyak, dari smelter nikel hingga proyek Ibu Kota Nusantara yang nasibnya masih tidak jelas, sebagian besar pembiayaannya bergantung pada skema pinjaman bilateral atau pembiayaan sindikasi yang terkait dengan kepentingan politik global.
Ketika utang ini direstrukturisasi, posisi tawar Indonesia secara otomatis melemah. Kreditor tidak hanya menuntut pembayaran, tetapi juga akses terhadap proyek, kontrak turunan, dan bahkan kebijakan sektor energi dan transportasi yang lebih luas.
Seperti yang dijelaskan dalamDiplomasi Utang Negara, hubungan antara kreditor dan debitur selalu bersifat asimetris karena perbedaan kapasitas hukum dan politik.
Negara-negara maju memiliki instrumen keuangan dan hukum internasional yang mampu memaksa kepatuhan, sementara negara berkembang sering kali bergantung pada reputasi pasar untuk mempertahankan akses pembiayaan.
Akibatnya, negosiasi restrukturisasi seringkali tidak benar-benar seimbang. Kreditor dapat menentukan syarat yang melemahkan kontrol negara atas sumber daya, seperti yang dialami Ekuador ketika terpaksa menyerahkan kontrak ekspor minyaknya kepada PetroChina sebagai jaminan utang.
Pelajaran paling penting dari semua ini adalah bahwa diplomasi utang tidak lagi berada di ruang fiskal semata, melainkan telah menjadi bagian dari diplomasi sumber daya. Penguasaan atas tambang, energi, dan logistik kini menjadi perpanjangan dari kontrak utang.
Dalam konteks Indonesia, jika proyek Whoosh gagal membayar atau direstrukturisasi secara tidak adil, risiko tidak berhenti pada beban APBN.
Ia bisa menyebar ke penguasaan infrastruktur strategis, jalur rel, lahan, bahkan hak operasi yang menjadi simbol konektivitas nasional.
Dalam skenario ekstrem, kreditor dapat meminta koncesi operasi jangka panjang sebagaimana yang terjadi di pelabuhan Gwadar atau Hambantota.
Pada titik ini, utang berubah fungsi menjadi alat penataan ulang geopolitik. Bukan hanya tentang bunga dan jangka waktu, tetapi tentang siapa yang mengendalikan aset strategis di wilayah yang semakin penting secara ekonomi dan militer.
Indonesia yang terletak di antara Samudra Hindia dan Pasifik memiliki posisi yang terlalu penting untuk membiarkan kebijakan utangnya ditentukan sepihak oleh kreditor asing.
Pemerintahan baru harus menyadari bahwa setiap keputusan fiskal juga merupakan keputusan geopolitik.
Pénet dan Zendejas menutup argumen mereka dengan peringatan,Diplomasi utang negara berkiblatselalu berkembang dalam bentuk yang semakin kompleks. Namun, substansinya tetap sama, menentukan siapa yang berdaulat dan siapa yang tergantung.
Di dunia yang kini bergerak menuju multipolaritas, diplomasi utang menjadi medan baru persaingan pengaruh antara kekuatan lama dan kekuatan baru.
Dalam konteks ini, Indonesia menghadapi ujian ganda, menjaga reputasi fiskal di mata investor sekaligus mempertahankan kedaulatan atas sumber daya nasional.
Oleh karena itu, pilihan terbaik bukan hanya menunggu restrukturisasi atau menyambut lampu hijau dari kreditor asing.
Yang dibutuhkan adalah strategi fiskal yang mandiri, memperkuat pembiayaan domestik, menegakkan transparansi BUMN, dan memastikan setiap proyek strategis memilikibuffer risikoyang realistis terhadap fluktuasi utang luar negeri.
Negara perlu menghidupkan kembali prinsip yang pernah diperjuangkan para ekonom dunia ketiga pada era 1970-an, bahwa pembangunan tidak boleh dibayar dengan kehilangan kedaulatan.
Kereta cepat Whoosh seharusnya menjadi simbol kemajuan, bukan awal dari diplomasi utang baru yang justru akan mengikat generasi mendatang. Bijaklah terhadap masa depan anak cucu kita.
Jika kita gagal membaca tanda-tanda sejarah dari Kongo, Zambia, Sri Lanka, dan Ekuador, maka tidak menutup kemungkinan proyek ini akan tercatat bukan sebagai kebanggaan nasional, tetapi sebagai bab awal dari kehilangan kendali atas masa depan ekonomi sendiri.
Dalam dunia yang semakin saling tergantung, kedaulatan ekonomi bukan lagi tentang siapa yang meminjam, tetapi siapa yang tetap berkuasa setelah utang itu jatuh tempo.







