Jakarta, Purbaya.id— Pemerintah akan memperberat sanksi bagi importir pakaian bekas ilegal guna menekan maraknya perdagangan pakaian “thrifting” dan melindungi industri tekstil nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pelaku impor ilegal bisa dikenai hukuman penjara hingga larangan impor seumur hidup.
“Barangnya akan dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan di-blacklist. Yang terlibat saya akan larang impor seumur hidup,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, sanksi yang selama ini diterapkan — seperti pemusnahan dan denda — belum cukup memberikan efek jera. Pemerintah kini menyiapkan aturan baru untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas yang masih marak di berbagai daerah.
Penindakan Ribuan Kasus Pakaian Bekas Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, sejak 2024 hingga Agustus 2025, telah dilakukan 2.584 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar.
Pada Agustus lalu, DJBC bersama TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 747 balpres pakaian dan aksesori bekas senilai Rp 1,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Balpres merupakan pakaian bekas yang dikemas dalam karung besar dan diimpor secara ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, sebagian besar pakaian bekas ilegal tersebut berasal dari Malaysia, masuk melalui Kalimantan dan Selat Malaka. “Hampir seluruh balpres yang masuk ke Indonesia berasal dari Malaysia,” ujar Djaka.
Dampak terhadap Industri Dalam Negeri
Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menilai maraknya impor pakaian bekas ilegal sudah seperti fenomena gunung es. Menurutnya, pasar domestik telah dibanjiri produk thrifting hingga menguasai banyak segmen, mulai dari kios kaki lima hingga pusat perbelanjaan.
“Dulu thrifting itu kecil dan tidak berdampak besar. Sekarang kebablasan. Satu produk lokal bisa bersaing dengan lima produk ilegal di pasar,” kata Nandi.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta. Ia menyebut, lonjakan impor pakaian bekas dan praktik dumping (penjualan di bawah harga pasar) telah membuat banyak pabrik tekstil berhenti beroperasi dan melakukan PHK massal.
Langkah Pengamanan Impor
Selain memperketat pengawasan terhadap pakaian bekas, pemerintah juga memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor benang kapas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2025.
BMTP akan diterapkan selama tiga tahun dengan tarif bertahap:
Tahun pertama: Rp 7.500/kg
Tahun kedua: Rp 7.388/kg
Tahun ketiga: Rp 7.277/kg
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan lonjakan impor dan memberikan ruang bagi industri tekstil dalam negeri untuk kembali tumbuh.
Langkah Tegas Pemerintah
Pemerintah menegaskan, upaya pengetatan ini bukan hanya penindakan, tetapi juga bagian dari strategi perlindungan industri nasional dan pemberantasan penyelundupan.
“Ini bukan sekadar menindak, tapi memastikan pelaku usaha dalam negeri mendapat keadilan bersaing,” ujar Purbaya.







