Home / News / Menkeu Purbaya Masukkan Rencana Redenominasi Rupiah dalam Renstra 2025–2029

Menkeu Purbaya Masukkan Rencana Redenominasi Rupiah dalam Renstra 2025–2029

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan redenominasi rupiah sebagai salah satu program strategis dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.
Ia menegaskan rencana itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ia tandatangani.

Purbaya menjelaskan bahwa redenominasi berarti menyederhanakan digit mata uang rupiah tanpa mengubah nilai riilnya. Kebijakan ini akan menghapus beberapa angka nol pada nominal uang agar penulisan dan transaksi menjadi lebih efisien. Sebagai contoh, masyarakat akan menulis Rp1.000 menjadi Rp1, dan harga barang Rp10.000 menjadi Rp10 setelah redenominasi berlaku.

Kementerian Keuangan menargetkan redenominasi untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, memperkuat daya saing, serta menjaga stabilitas ekonomi. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga nilai tukar rupiah, melindungi daya beli masyarakat, dan meningkatkan kredibilitas mata uang nasional di mata dunia.

Purbaya juga memerintahkan jajarannya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal.
Kemenkeu menetapkan RUU ini sebagai RUU luncuran dan menargetkan penyelesaiannya pada tahun 2027.

“Kami menargetkan penyelesaian RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada 2027,” tulis Purbaya dalam dokumen Renstra Kemenkeu 2025–2029 yang dikutip Sabtu (8/11). a6

Baca Juga  Proyek Ekspor Listrik Menjadi Gerbang Industrialisasi Energi Terbarukan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *