Kuala Lumpur — Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia memperkuat koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Koordinasi tersebut dilakukan melalui pertemuan resmi yang dipimpin Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Wempy Wale, bersama Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, pada Selasa (25/11/2025).
Pertemuan berlangsung di Kantor KBRI Kuala Lumpur pada pukul 16.00–17.00 waktu setempat. Hadir pula Yunita Christine, Kasubag Tata Usaha Direktorat Pelayanan HAM, serta HE Parakas Marlan, Deputy Vice President for Legal, Justice and Human Rights World Peace Organization (WPO) yang juga Analis Pengaduan Masyarakat pada Direktorat Pelayanan HAM.
Dalam diskusi tersebut, kedua pihak membahas penguatan pemenuhan hak-hak PMI secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, kondisi kerja selama berada di luar negeri, hingga proses kepulangan ke Indonesia. Duta Besar Hermono menekankan bahwa perlindungan PMI tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga hak-hak keluarga yang ditinggalkan.
Selain koordinasi mengenai kasus dan layanan pengaduan, pertemuan itu juga membahas rencana Kemenham untuk menempatkan atase yang menangani isu HAM di sejumlah negara tujuan pekerja migran, termasuk Malaysia. Dubes Hermono menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesiapan KBRI untuk memperkuat kolaborasi dalam pengawasan dan pemenuhan HAM bagi warga negara Indonesia di Malaysia.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan perlindungan maksimal bagi PMI sekaligus memperkuat kerja sama antarlembaga dalam penyelesaian berbagai persoalan migrasi dan HAM di luar negeri. a11







