Home / News / Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

JAKARTA — Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan kementerian menggelar Seminar Nasional bertema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media” pada Kamis (4/12/2025) di Antara Heritage Center, Jakarta.

Kegiatan ini menjadi rangkaian dari Media Sustainability Forum 2025 yang membahas tantangan ekosistem media di tengah dominasi platform digital.

Tantangan Ekosistem Media dan Keadilan Ekonomi

Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, Guntur Syahputra Saragih, menyoroti sulitnya membangun kerja sama antara perusahaan media dan platform digital karena rezim Undang-Undang Hak Cipta saat ini belum mengakui hak cipta karya jurnalistik.

“Ini membuat kerja sama sulit terbentuk karena tidak ada ketentuan copyright. Tidak bisa membuat lisensi berbayar,” ujar Guntur.

KTP2JB mendorong skema kerja sama formal yang memberi manfaat timbal balik bagi media maupun platform digital. Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 memang mengatur kerja sama wajib, tetapi tidak disertai sanksi. Bentuk kerja sama yang dimungkinkan meliputi lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat.

“Kami melakukan fungsi pengawasan meski tidak ada sanksi. Sanksi moral apakah akan efektif? Kami tetap memberi rekomendasi kepada Komdigi,” lanjut Guntur.

Dewan Pers: Disrupsi dan Ketimpangan Iklim Media

Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar-Lembaga, dan Infrastruktur Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, mengungkapkan bahwa disrupsi teknologi, anjloknya pendapatan iklan konvensional, dan ketergantungan pada algoritma platform telah melemahkan ketahanan media nasional.

Situasi tersebut melandasi lahirnya Perpres No. 32 Tahun 2024, yang memuat tiga substansi utama:

  1. Keadilan – menciptakan iklim bisnis setara antara platform global dan media lokal.

  2. Jurnalisme berkualitas – mendorong algoritma memprioritaskan konten jurnalistik yang taat kode etik.

  3. Transparansi – mewajibkan keterbukaan platform dalam perubahan algoritma.

Baca Juga  Indeks Bisnis-27 Dibuka Naik, Didukung Kenaikan Saham KLBF, ANTM & UNTR

Niken mengusulkan tiga bentuk kolaborasi konkret:

  1. Negosiasi lisensi konten berbayar, pelatihan bersama, dan keterbukaan data audiens.

  2. Kolaborasi antarmedia seperti sindikasi investigasi dan berbagi infrastruktur teknologi.

  3. Pembentukan jaringan iklan bersama (shared ad network).

Empat Pilar Penataan Ekosistem Digital

Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, mengusulkan empat pilar kesetaraan publisher dan platform digital:

  1. Menentukan nilai ekonomi karya jurnalistik.

  2. Menyusun aturan teknis Perpres 32/2024 sebagai langkah awal penataan ekosistem.

  3. Menjaga ekosistem media tetap kredibel melalui standar kompetensi, verifikasi perusahaan pers, dan penerapan parameter anti-clickbait dan anti-misinformasi.

  4. Menjaga batas negosiasi agar independensi redaksi, akses publik, dan privasi audiens tetap terlindungi.

Peluang Insentif Pajak untuk Industri Media

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak, Timon Pieter, menjelaskan bahwa perusahaan media berpeluang memperoleh insentif pajak vokasi jika menyelenggarakan praktik kerja, pemagangan, atau pelatihan berbasis kompetensi.

Selain itu, media juga dapat mengakses insentif penelitian dan pengembangan, insentif ekonomi digital, serta pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

“Tidak ada insentif khusus untuk industri media. Jika dirasa perlu mengusulkan insentif karena dampak transformasi digital, maka pengajuan bisa dilakukan ke Ditjen Strategi dan Kajian Fiskal,” ujarnya.

Ia mencontohkan insentif yang pernah diterima media saat pandemi Covid-19 berupa PPh untuk kertas dan bagi pekerja media.

Media Berkualitas Masuk RPJPN 2025–2045

Perencana Ahli Muda Direktorat Politik dan Demokrasi Bappenas, Yunes Herawati, memaparkan bahwa Bappenas telah memasukkan penguatan media dan pers berkualitas dalam RPJPN 2025–2045 untuk mendukung komunikasi publik yang adil dan akuntabel.

Dari diskusi dengan pemangku kepentingan, Bappenas merumuskan penguatan media melalui kerangka BEJO’S: Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri.

Program ini akan dikawal bersama Dewan Pers, KPI, BKP, KTP2JB, organisasi pers, OMS, dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Kendalikan Inflasi, PMP Sediakan Cabai Merah Rp35 Ribu/Kg Melalui Program Rumah Pangan Murah

Belajar dari Denmark, Melindungi Hak Cipta Berita

Kepala Pusat Strategis Pembentukan Peraturan Perundangan Kemenkumham, Junarlis, menyebut lebih dari 95 persen jurnalis di Denmark telah terkonsolidasi dalam satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Danish Press Publications Collective Management Organisation (DPCMO).

Langkah ini menjaga keberlanjutan jurnalisme sebagai pilar demokrasi.

“Hak cipta berita bukan hanya urusan hukum, tetapi infrastruktur ekonomi media masa depan,” ujarnya.

AJI: Kesejahteraan Jurnalis Harus Jadi Syarat Kerja Sama

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyoroti kondisi jurnalis yang masih banyak menerima gaji di bawah UMR, kontrak tidak jelas, PHK sepihak, hingga minim perlindungan sosial.

Ia mengusulkan agar media wajib memenuhi standar kesejahteraan, seperti upah layak, jaminan kesehatan, dan SOP keselamatan jurnalis, sebelum menerima dana dari platform digital.

Platform dan donor juga disarankan menyediakan alokasi khusus untuk jurnalis, termasuk jurnalis lepas, serta mewajibkan transparansi dana bagi media penerima bantuan.

“Jurnalis yang sejahtera, independen, dan kredibel akan mewujudkan jurnalisme berkualitas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *