Home / News / Tautan dan Cara Mendaftar Batch 2 Magang Nasional Kemnaker 2025, Boleh Mendaftar 3 Pekerjaan Sekaligus

Tautan dan Cara Mendaftar Batch 2 Magang Nasional Kemnaker 2025, Boleh Mendaftar 3 Pekerjaan Sekaligus

Purbaya.id– Tribuners, pergantian bulan November 2025 tersisa sehari lagi.

Artinya akan ada sejumlah program yang akan kembali dibuka dalam waktu dekat.

Salah satunya adalah Batch 2 dari Program Magang Nasional Kemnaker 2025.

Hal ini didasarkan pada kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang masih akan membuka gelombang kedua dari program terbaru yang sebelumnya telah dilaksanakan pada bulan Oktober ini.

Ya, ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sebelumnya dalam batch tersebut, atau dalam gelombang pertama dinyatakan gugur atau tidak lulus.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa hari ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri yang disampaikan melalui para kepala daerah agar semakin banyak perusahaan berpartisipasi dalam Program Magang Nasional.

“Kami menargetkan 100.000 kesempatan magang dapat tersedia hingga akhir tahun 2025. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh dunia usaha untuk ikut serta membuka kesempatan magang bagi generasi muda Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, dilansir dari portal kemnaker, Senin (13/10/2025).

Menteri Tenaga Kerja menegaskan, dalam pelaksanaan batch pertama Program Magang Nasional, pemerintah telah menetapkan kuota bagi 20.000 peserta magang.

Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan seiring dibukanya batch kedua sebanyak 80.000 peserta hingga akhir 2025. Batch kedua tersebut akan dimulai pada 17 November 2025.

Sebelumnya dilaporkan, sebanyak 1.147 perusahaan telah membuka lowongan magang melalui Aplikasi Maganghub.

Sementara itu, terdapat 105 ribu lulusan baru yang telah memenuhi syarat, sudah melamar ke berbagai posisi.

Belajar dari pembukaan baris 1, setiap peserta dapat mengajukan maksimal 3 posisi magang sekaligus.

Dengan demikian, bagi peserta yang belum lolos seleksi pada batch pertama, masih terbuka kesempatan pada batch berikutnya dengan rencana tambahan 80.000 lowongan magang baru. Pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan program ini pada tahun 2026.

Baca Juga  Pertamina Bawa Tujuh UMKM Binaan Unggulan ke Agrinex 2025

Selain Maganghub, Kemnaker juga menyediakan Aplikasi Karirhub di platform SiapKerja bagi masyarakat umum untuk mencari pekerjaan tetap.

Saat ini terdapat 200.000 lowongan kerja aktif, dan Kemnaker sedang mengkonsolidasikan lowongan dari berbagai portal kerja swasta nasional.

“Kami menargetkan akan tersedia lebih dari 1 juta lowongan kerja, dan ini bukan lowongan magang,” jelas Menteri Tenaga Kerja.

Menteri menambahkan bahwa melalui Karirhub, para pencari kerja dari berbagai tingkat pendidikan, mulai dari lulusan sekolah menengah hingga sarjana dapat melamar pekerjaan sesuai dengan minat dan keahlian masing-masing di tautan yang telah tersedia.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memperluas akses upskilling dan reskilling melalui berbagai program pelatihan dan magang. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat penempatan kerja serta menurunkan tingkat pengangguran terbuka secara signifikan.

Jika demikian, lalu bagaimana cara mendaftar, apa saja ketentuan dan syarat yang berlaku pada Batch ke-2 ini?

Cara Mendaftar Magang di Kemenaker

Untuk dapat mengikuti program Magang Hub Kemnaker, calon peserta perlu memiliki akun SIAPKerja terlebih dahulu.

Berikut cara mendaftar akun SIAPKerja:

  1. Buka halamanhttps://kemnaker.go.id/.
  2. Pilih menu “Masuk/Daftar”, klik “Daftar Sekarang”. Isi NIK dan nama lengkap, klik “Berikutnya”. Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif.
  3. Kemudian tentukan kata sandi untuk akun SIAPKerja Anda.
  4. Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik “Daftar sekarang”.
  5. Anda akan menerima kode aktivasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.
  6. Silakan masukkan kode tersebut untuk mengaktifkan akun.
  7. Akun Anda sudah aktif, silakan masuk dan lengkapi profil untuk mengakses berbagai layanan pada SIAPkerja.
  8. Setelah data profil telah lengkap, maka akan tampil halaman dashboard akun Kemnaker untuk selanjutnya akun akan diverifikasi oleh tim pelaksana.
  9. Jika memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi, Anda dapat melanjutkan ke proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh penyelenggara magang.
Baca Juga  Ini Perubahan Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru, Kamis 30 Oktober 2025

Berikutnya, silakan lanjutkan ke halaman Magang Hub Kemnaker:

  1. Bukahalamanhttps://maganghub.kemnaker.go.id/.
  2. Klik menu “Masuk” yang berada di sudut kanan atas.
  3. Anda akan dialihkan ke halaman SIAPKerja Kemnaker.
  4. Silakan masuk menggunakan akun SIAPKerja yang telah dibuat sebelumnya.
  5. Silakan lakukan pendaftaran program magang dengan memilih perusahaan penyelenggara magang.
  6. Data peserta akan diverifikasi oleh tim pelaksana berdasarkan informasi dari kementerian/lembaga terkait.

Syarat dan Ketentuan Program Magang Hub Kemnaker

Ketentuan utama untuk dapat mendaftar program magang nasional adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Lulusan Diploma atau Sarjana paling lama satu tahun pada saat mendaftar program magang terhitung sejak tanggal ijazah;
  • dan Lulus dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan

    Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Berikut beberapa ketentuan program magang nasional bagi lulusan perguruan tinggi:

  • Lulusan perguruan tinggi Strata 1 (S1) dan Diploma 3 (D3)
  • Lulusan baru (fresh graduate) atau lulusan maksimal satu tahun sebelumnya
  • Tidak ada batasan usia. Artinya, siapa pun yang baru lulus dapat mengikuti program ini, meskipun berusia lebih dari 24 tahun.
  • Magang selama enam bulan Uang saku atau gaji setara upah minimum provinsi (UMP)
  • Pemberian uang saku atau upah disesuaikan dengan besaran UMP masing-masing daerah. Uang saku diberikan selama enam bulan program magang.
  • Kuota terbatas hanya 20.000 peserta untuk tahun pertama pelaksanaan

    Program magang dapat dilakukan di perusahaan milik negara maupun swasta di seluruh Indonesia

  • Mengikuti proses validasi oleh tim pelaksana menggunakan data dari kementerian/lembaga terkait
  • Mengikuti proses rekrutmen yang dilakukan oleh penyelenggara magang
  • Melaporkan aktivitas harian selama program berlangsung melalui platform SIAPKerja
  • Hanya boleh mengikuti program sekali
  • Menyelesaikan program hingga akhir untuk mendapatkan sertifikat magang.
Baca Juga  Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Menteri UMKM Sebut Bea Cukai “Buka Keran”

(*)

Baca artikel Purbaya.id lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *