Insentif PPh 21 DTP ditujukan untuk menjaga daya beli dan mendorong lapangan kerja
JAKARTA — Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja di sektor pariwisata. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang mulai berlaku 28 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025, yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor padat karya dan pariwisata.
“Pemerintah memperluas pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata sebagai bagian dari program akselerasi ekonomi 2025,” demikian tertulis dalam bagian pertimbangan PMK 72/2025, Selasa (28/10/2025).
Gaji hingga Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah
Berdasarkan beleid tersebut, insentif diberikan kepada pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan di sektor-sektor yang telah ditetapkan.
Untuk sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan usaha rekreasi (horeka), kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Oktober–Desember 2025.
Sementara itu, insentif bagi sektor tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang kulit telah lebih dulu berjalan sejak Januari 2025 hingga akhir tahun.
Pemberi kerja wajib membayarkan tunai PPh 21 DTP kepada pegawai bersangkutan, namun nilai tersebut tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak. Pemerintah juga menegaskan bahwa kelebihan pembayaran pajak tidak akan dikembalikan kepada pegawai.
Daya Beli dan Kepastian Usaha
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemberian insentif ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kepastian berusaha di tengah tekanan bisnis pasca-pandemi.
“Pekerja bergaji sampai Rp10 juta di sektor padat karya dan pariwisata akan tetap mendapatkan PPh 21 DTP tahun depan. Targetnya 2,22 juta pekerja dengan total anggaran Rp1,28 triliun,” ujar Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Khusus bagi sektor pariwisata, pemerintah menyiapkan anggaran Rp480 miliar pada 2026 dan Rp120 miliar pada 2025 untuk menanggung pajak sekitar 552 ribu pekerja.
“Benefit-nya, mereka bisa menerima tambahan Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan. Harapannya, daya beli tetap terjaga,” tambah Airlangga.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap industri pariwisata yang sempat terpukul akibat pandemi dapat pulih lebih cepat, sekaligus menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026. a3







