Kenaikan pertama dalam 40 tahun, Jepang juga siapkan sistem pra-seleksi digital untuk wisatawan bebas visa
TOKYO — Pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya visa, pajak keberangkatan, dan menerapkan sistem pra-seleksi digital (JESTA) mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi penyesuaian pertama dalam lebih dari empat dekade, sekaligus upaya pemerintah untuk menyamakan tarif dengan negara-negara anggota G7.
Dikutip dari Japan Today, para pejabat Jepang menyatakan bahwa pembaruan ini sudah lama tertunda. Saat ini, biaya visa Jepang termasuk yang terendah di antara negara-negara maju, dan beberapa di antaranya belum berubah sejak tahun 1978.
Langkah tersebut juga disebut mencerminkan dinamika politik dalam negeri. Di tengah tekanan inflasi terhadap rumah tangga Jepang, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan pajak domestik, melainkan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata dan wisatawan asing.
Kenaikan Visa Pertama dalam 40 Tahun
Hingga kini, biaya visa sekali masuk ke Jepang masih sebesar 3.000 yen (sekitar Rp350.000), sedangkan visa kunjungan ganda (multiple entry) dikenakan 6.000 yen (sekitar Rp700.000).
Meskipun belum diumumkan secara resmi, pemerintah Jepang menyebut tarif baru nantinya akan mendekati standar negara-negara G7 dan OECD.
Kementerian Luar Negeri Jepang menilai, penyesuaian ini diperlukan untuk mendukung biaya administrasi dan penguatan sistem keamanan perbatasan, seiring meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan internasional.
Pajak Keberangkatan Naik, Paspor Akan Diturunkan
Selain biaya visa, pajak keberangkatan Jepang atau departure tax juga akan mengalami kenaikan. Saat ini, tarifnya sebesar 1.000 yen per orang (sekitar Rp110.000) dan sudah termasuk dalam harga tiket pesawat.
Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah memperkirakan pendapatan tambahan hingga 300 miliar yen per tahun.
Sebagai kompensasi bagi warga Jepang, pemerintah tengah mempertimbangkan penurunan biaya perpanjangan paspor, agar beban biaya perjalanan tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat domestik.
Sistem JESTA, “ESTA”-nya Jepang
Mulai tahun 2028, Jepang juga akan meluncurkan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA), sistem otorisasi perjalanan digital yang menyerupai program ESTA milik Amerika Serikat.
Melalui sistem ini, wisatawan dari negara bebas visa — seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia — diwajibkan mendaftar secara daring dengan nomor paspor dan detail perjalanan sebelum memasuki Jepang.
Kebijakan baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Jepang untuk meningkatkan keamanan perbatasan, sekaligus menyempurnakan sistem administrasi imigrasi digital di tengah arus kunjungan internasional yang terus meningkat. A5







