Home / News / Pemerintah Perkuat Strategi Ketahanan Pangan Lewat Perlindungan Lahan Sawah Rakyat

Pemerintah Perkuat Strategi Ketahanan Pangan Lewat Perlindungan Lahan Sawah Rakyat

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat strategi ketahanan pangan nasional melalui upaya perlindungan lahan sawah milik rakyat. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menjaga keberlangsungan hidup jutaan keluarga petani dari ancaman alih fungsi lahan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B), dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/12/2025).

Rakortas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, serta diikuti oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Bappenas, KLHK, Kementerian Pertahanan, BPS, dan BIG.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa alih fungsi lahan sawah di Indonesia masih terjadi secara masif, mencapai 60–80 ribu hektare per tahun atau setara dengan 165–220 hektare per hari. Dari 508 kabupaten/kota, baru 194 daerah yang menetapkan Kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Restuardy, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya langkah strategis dan koordinasi lintas sektor.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah daerah antara lain belum sinkronnya data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan kondisi lapangan dan RTRW daerah, serta belum adaptifnya regulasi yang ada terhadap dinamika tata ruang dan pembangunan wilayah.

Dalam Rakortas tersebut, pemerintah juga sepakat memperkuat mekanisme pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan melalui penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019.

Untuk itu, diperlukan percepatan penetapan LSD di seluruh provinsi, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam RTRW, serta revisi regulasi agar lebih kuat dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan wilayah.

Baca Juga  Periksa Rekomendasi Saham BBCA, TLKM, INDF, ICBP, BRPT dan CDIA untuk Senin (27/10)

Berdasarkan rancangan revisi yang disiapkan, Kemenko Bidang Pangan akan menjadi koordinator tim terpadu, Kemenko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai wakil koordinator, dan Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN akan mengawal revisi RTRW di 314 kabupaten/kota yang belum memuat KP2B, serta memastikan 13 provinsi segera melakukan penyesuaian. Pemerintah juga menetapkan moratorium penerbitan izin pemanfaatan ruang di atas lahan sawah hingga database nasional tersedia secara lengkap.

“Langkah-langkah ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya melindungi penghidupan petani dan menjaga kemandirian pangan bangsa,” tutup Restuardy. a2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *