
PILIHAN RAKYAT –Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian dan Umrah RI telah secara resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 1447 H/2026 sebesar Rp87.409.365,45 per orang.
Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, mengatakan bahwa angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dibanding BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp89,5 juta per calon jemaah haji. Namun ia juga memastikan penurunan biaya haji tidak mengurangi kualitas layanan penyelenggaraan haji.
“Diskusi kali ini luar biasa karena dilakukan dengan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah,” kata Marwan.
Marwan menyampaikan penurunan ini adalah hasil dari pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPIH tahun 2026 terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bpih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya dan biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen. Dengan komposisi ini, BPKH tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar.
“Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Jaminan Kualitas Tidak Menurun
Komisi VIII juga menegaskan meskipun ada penurunan biaya, kualitas pelayanan bagi jemaah tetap menjadi prioritas utama. Fasilitas akomodasi di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
Selain itu, menu katering juga dipastikan memiliki cita rasa Nusantara dengan chef asal Indonesia.
Kemudian, biaya hidup sebesar SAR750 akan dikembalikan kepada jemaah dalam bentuk uang tunai, sehingga total biaya yang sebenarnya dikeluarkan jemaah setelah pelunasan sekitar Rp23,1 juta.
“Kami berkomitmen untuk memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga layanan Armuzna, semuanya sudah dikunci dengan kualitas terbaik,” kata Marwan.
Agar Segera Membayar
Komisi VII juga mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk segera memanggil jemaah yang berhak berangkat agar dapat melakukan pelunasan BPIH, serta memastikan dua syarikat penyedia layanan di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guest, memberikan pelayanan maksimal.
Kuota Haji Indonesia pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang yang terdiri dari 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen).
Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. ***







