Home / Education / Denmark Akan Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial

Denmark Akan Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial

Kopenhagen — Pemerintah Denmark mengumumkan rencana pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan ini mengikuti langkah serupa yang akan diterapkan Australia mulai Desember 2025 mendatang.

Berbeda dengan Australia yang menetapkan batas usia minimum 16 tahun, Denmark akan melarang akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage Olsen, menyebut langkah ini sebagai upaya melindungi masa kanak-kanak dari dampak negatif dunia digital.

“Media sosial telah berkembang dengan cara mencuri waktu, masa kanak-kanak, dan kesejahteraan anak-anak kita. Kami akan menghentikannya sekarang,” ujar Olsen, dikutip dari Reuters.

Pernyataan tersebut menindaklanjuti pidato Perdana Menteri Mette Frederiksen di sidang parlemen pada Jumat (7/11). Frederiksen menyoroti meningkatnya masalah kesehatan mental di kalangan anak muda akibat paparan media sosial.

Parlemen Denmark mendukung inisiatif ini, dengan catatan agar pelarangan tersebut tidak menjauhkan anak-anak dari dunia digital, melainkan melindungi mereka dari konten berbahaya.

Menurut data Otoritas Persaingan dan Konsumen Denmark (DCCA), anak muda di negara itu menghabiskan rata-rata 2 jam 40 menit per hari di media sosial seperti Snapchat, YouTube, Instagram, dan TikTok. Studi lain menunjukkan 94 persen anak di bawah 13 tahun memiliki akun media sosial, bahkan lebih dari separuh anak di bawah 10 tahun juga telah memiliki profil daring.

“Jumlah waktu yang mereka habiskan, serta kekerasan dan tindakan menyakiti diri sendiri yang mereka lihat secara online, terlalu berisiko bagi anak-anak kita,” kata Olsen, dikutip dari Associated Press (AP).

Pemerintah Denmark akan menyiapkan regulasi baru yang diharapkan rampung sebelum akhir 2025. Olsen menegaskan bahwa kebijakan ini akan disusun secara hati-hati agar tidak mudah disiasati oleh industri teknologi.

Baca Juga  Registration for 2026 Government-Affiliated Schools Opens August 18; Here Are the Schedule and Intake Capacity

“Kami akan mempercepat prosesnya, tetapi tidak terburu-buru. Aturannya harus tepat dan tidak menyisakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan raksasa teknologi,” tegasnya.

Sistem identitas digital nasional (e-ID) akan digunakan sebagai dasar verifikasi usia, karena hampir seluruh warga Denmark di atas 13 tahun telah memilikinya. Pemerintah juga tengah mengembangkan aplikasi verifikasi usia yang diuji bersama beberapa negara anggota Uni Eropa.

Jika platform media sosial tidak mematuhi aturan verifikasi tersebut, mereka dapat dikenai denda hingga 6 persen dari pendapatan global, sesuai ketentuan Komisi Uni Eropa.

Langkah Denmark ini sejalan dengan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa (EU Digital Services Act) yang telah berlaku dua tahun terakhir. Regulasi itu membatasi anak di bawah 13 tahun untuk memiliki akun di TikTok, Instagram, YouTube, Twitch, Reddit, Discord, dan layanan berbasis AI.

Olsen menilai, meski platform besar mengklaim telah memiliki sistem perlindungan anak, upaya mereka belum cukup efektif.

“Kami telah memberi para raksasa teknologi banyak kesempatan untuk bertindak. Mereka gagal melindungi anak-anak. Sekarang pemerintah akan mengambil alih kendali untuk memastikan masa depan anak-anak kami aman,” pungkasnya. a6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *