Home / News / Wacana Pembekuan Bea Cukai: Risiko dan Manfaat di Mata Purbaya

Wacana Pembekuan Bea Cukai: Risiko dan Manfaat di Mata Purbaya

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berada di sorotan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan wacana pembekuan lembaga tersebut. Purbaya mengaku mendapat waktu satu tahun dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kinerja Bea Cukai, sebelum mempertimbangkan opsi pembekuan.

Wacana ini pertama kali disampaikan Purbaya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (27/11/2025). Meski bukan hal baru—pada era Presiden Soeharto, kewenangan Bea Cukai sempat dipangkas dan sebagian dialihkan ke perusahaan surveyor swasta asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS)—Langkah pembekuan tetap menimbulkan pro dan kontra.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurrahman, menilai secara hukum pemerintah memiliki ruang untuk melakukan restrukturisasi besar termasuk pembekuan sementara. Syaratnya, harus ada regulasi jelas dan desain kelembagaan pengganti yang siap.

“Bukan mustahil dilakukan, tetapi implementasinya membutuhkan keputusan politik yang kuat dan kesiapan operasional matang,” ujar Rizal, Selasa (2/12/2025).

Menurut Rizal, pembekuan bisa meningkatkan transparansi, memangkas praktik rente, dan mempercepat reformasi layanan, terutama jika pengawasan dialihkan ke pihak independen. Namun, risiko yang mengintai juga besar, antara lain disrupsi arus logistik, biaya transisi tinggi, ketergantungan pada pihak eksternal, serta potensi ketidaksiapan sistem domestik menangani jutaan dokumen kepabeanan.

Rizal menilai opsi yang lebih efektif adalah reformasi internal sistemik, seperti digitalisasi penegakan kepatuhan, audit independen, transparansi data real-time, dan penindakan konsisten.

Dalam kesempatan terpisah di Rapimnas Kadin 2025, Senin (1/12/2025), Purbaya menyatakan terbuka terhadap skema pembekuan jika Bea Cukai gagal memperbaiki diri dalam satu tahun. “Kalau enggak bisa perform, ya kami bekukan dan betul-betul beku. Artinya, 16.000 pekerja Bea Cukai kami rumahkan, tetapi saya minta waktu ke Presiden untuk memperbaiki Bea Cukai,” ujarnya.

Baca Juga  IHSG Melemah Pagi Ini, 7 Saham Ini Bisa Dimasukkan ke Watchlist

Purbaya menegaskan, tidak semua petugas Bea Cukai bermasalah. Masih ada yang dapat dibina dan diperbaiki kinerjanya. Ia juga menerima keluhan dari pelaku usaha konstruksi baja terkait impor produk yang dinilai merugikan industri dalam negeri. Ketua Umum Indonesia Society of Steel Construction (ISSC), Budi Harta Winata, menyebut perusahaan lokal terpaksa merumahkan pekerja karena gempuran impor baja.

Purbaya berjanji akan meninjau langsung pelaksanaan tugas Bea Cukai di lapangan dan mempelajari laporan pengusaha. “Kalau saya tanya anak buah saya, bagus terus. Saya tanya Bea Cukai ada impor baja? ‘Enggak ada Pak’. Saya tanya pelaku, ada. Yang mana yang bener… Nanti Anda kirim laporan ke saya,” katanya.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan akan melakukan ‘bersih-bersih’ selama setahun. Jika tidak berhasil, Bea Cukai akan dibekukan dan tugasnya dialihkan ke SGS. a8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *