JAKARTA — Pemerintah kemungkinan perlu menerbitkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2026 jika ingin menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, maupun BUMD pada tahun depan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah memperbolehkan pemberian pinjaman dari kantong APBN kepada ketiga institusi tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa PP 38/2025 merupakan aturan turunan dari Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan pelaksana itu baru diterbitkan 21 tahun setelah UU Perbendaharaan Negara diberlakukan.
Menurut Prianto, pemberian pinjaman dari pemerintah pusat kepada pemda, BUMN, maupun BUMD harus tercantum dalam Undang-Undang APBN yang berlaku.
“Pemberian utang tersebut harus tercantum atau ditetapkan dalam UU APBN,” ujar Prianto seperti dilansir Bisnis, Senin (3/11/2025).
Prianto menilai, terbitnya PP anyar tersebut merupakan upaya pemerintah pusat untuk memperkuat pelaksanaan program di berbagai sektor strategis. Pinjaman dari APBN bisa disalurkan karena sejumlah program pemerintah dijalankan oleh BUMN, BUMD, maupun pemda melalui penugasan.
Program-program tersebut mencakup sektor infrastruktur, energi, transportasi, hingga penyediaan air minum.
“Jadi, PP 38/2025 menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk mengeksekusi ketentuan dalam UU Perbendaharaan Negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute itu menuturkan, jika pemerintah benar-benar akan menyalurkan pinjaman kepada pemda, BUMN, atau BUMD tahun depan, maka penyusunan APBN-P menjadi keharusan.
Untuk diketahui, UU APBN 2026 telah disahkan DPR pada akhir September 2025 dan akan diperinci melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang rincian pendapatan, belanja, serta pembiayaan negara.
Namun, berdasarkan PP 38/2025, pinjaman yang diberikan pemerintah pusat dikategorikan sebagai pengeluaran pembiayaan. Dengan demikian, kata Prianto, APBN-P wajib diterbitkan apabila rencana pemberian pinjaman tersebut belum tercantum dalam UU APBN 2026.
“Ketika rencana pemberian pinjaman pemerintah pusat ke pemda belum tercermin di UU APBN 2026, secara otomatis harus ada APBN-P,” pungkasnya. a6







